Loading...
Stunting adalah gangguan
pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan
infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada
di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
Berdasarkan
Data Asian Development Bank (ADB) November 2021, Prevalensi Stunting
Balita Indonesia Tertinggi Ke-2 di Asia Tenggara, dimana
Indonesia memiliki prevalensi stunting sebesar 31,8 % setelah Urutan ke 1
oleh Timor Leste sebesar 48,8%. Sebagai bentuk Komitmen Pemerintah
Indonesia dalam upaya mempercepat penurunan stunting di Indonesia,
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangani Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan
Stunting, dengan target pada tahun 2024 kasus stunting di Indonesia bisa
ditekan hingga berada di angka 14 persen, dan angka kematian ibu bisa
ditekan hingga di bawah 183 kasus per 100.000 ibu melahirkan. BKKBN
sebagai ketua pelaksana tim percepatan penurunan stunting (TPS) tingkat
pusat yang bertugas melakukan koordinasi sinkronisasi, dan
integrasi program dan kegiatan percepatan penurunan stunting dengan
pemerintah daerah provinsi pemerintah daerah kabupaten kota Pemerintah
desa dan pemangku kepentingan, mengeluarkan RAN PASTI (Rencana Aksi
Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia) sebagai peraturan
turunan atau pedoman turunan dari Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang
Percepatan Penurunan Stunting yang nantinya akan digunakan sebagai pedoman
pelaksanaan.
Berdasarkan
data SSGI Tahun 2021, Prevalensi stunting pada balita di Papua Barat menempati
urutan ke 19, namun masih cukup tinggi yaitu sebesar 26,2% diatas rata-rata
Nasional sebesar 24,4%. Di Provinsi Papua Barat, prevalensi stunting tertinggi
sebesar 40,1% berada di Kabupaten Pegunungan Arfak dengan perkiraan jumlah
balita stunting 1.107 balita, sedangkan prevalensi stunting terendah 19,9% berada
di Kota Sorong dengan perkiraan jumlah balita stunting 5.036 balita.
Pemerintah
Provinsi Papua Barat dalam hal ini telah melakukan beberapa upaya penurunan
stunting dengan memasukkan Isu Stunting dalam Dokumen Rencana Pembangunan
Daerah Papua barat 2023-2026 dengan target Prevalensi Stunting sebesar 13,70%
pada tahun 2026 dan dikeluarkannya SK Gubernur Tentang Tim Percepatan Penurunan
Stunting Papua Barat Nomor: 523/103/4/2022 Tanggal 12 April 2022.
Pada
bulan September 2022 Bappeda Provinsi Papua Barat dalam hal ini bidang
Pembangunan Manusia dan Masyarakat telah melaksanakan monitoring pelaksanaan
aksi konvergensi penurunan stunting di kabupaten provinsi papua barat,
dengan hasil monitoring dan evaluasi beberapa Kabupaten Kota belum melaksanakan
aksi konvergensi penurunan stunting.
Berdasarkan
data dan informasi ini, maka Pemerintah Provinsi Papua Barat perlu membuat satu
sistem yang menkonvergensikan pelaksanaan penurunan stunting antar OPD Teknis
Provinsi dan OPD Teknis Kabupaten untuk melihat kesesuaian program
kegiatan nomenklatur stunting dan pencapaian target pelaksanaan program
kegiatan tersebut. Perwujudan Sistem Aplikasi ini sebagai bentuk upaya
Pemantauan dan Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting di Provinsi Papua
Barat yang konvergen.
Sistem Informasi
Perencanaan Percepatan Penurunan Stunting
merupakan suatu sistem yang digunakan untuk merencanakan dan memetakan program/kegiatan/sub
kegiatan pada organisasi perangkat daerah yang berkonvergensi untuk percepatan
penurunan stunting di Papua Barat. Selain memetakan program/kegiatan/sub
kegiatan, sistem ini juga dapat membantu organisasi perangkat daerah untuk
menetapkan lokasi prioritas berdasarkan permasalahan yang terjadi di kabupaten pada provinsi Papua Barat.