Loading...

Latar Belakang

Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Berdasarkan Data Asian Development Bank (ADB) November 2021, Prevalensi Stunting Balita Indonesia Tertinggi Ke-2 di Asia Tenggara, dimana Indonesia memiliki prevalensi stunting sebesar 31,8 % setelah Urutan ke 1 oleh Timor Leste sebesar 48,8%. Sebagai bentuk Komitmen Pemerintah Indonesia dalam upaya mempercepat penurunan stunting di Indonesia, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, dengan target pada tahun 2024 kasus stunting di Indonesia bisa ditekan hingga berada di angka 14 persen, dan angka kematian ibu bisa ditekan hingga di bawah 183 kasus per 100.000 ibu melahirkan. BKKBN sebagai ketua pelaksana tim percepatan penurunan stunting (TPS) tingkat pusat yang bertugas melakukan koordinasi sinkronisasi, dan integrasi program dan kegiatan percepatan penurunan stunting dengan pemerintah daerah provinsi pemerintah daerah kabupaten kota Pemerintah desa dan pemangku kepentingan, mengeluarkan RAN PASTI (Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia) sebagai peraturan turunan atau pedoman turunan dari Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yang nantinya akan digunakan sebagai pedoman pelaksanaan. 

Berdasarkan data SSGI Tahun 2021, Prevalensi stunting pada balita di Papua Barat menempati urutan ke 19, namun masih cukup tinggi yaitu sebesar 26,2% diatas rata-rata Nasional sebesar 24,4%. Di Provinsi Papua Barat, prevalensi stunting tertinggi sebesar 40,1% berada di Kabupaten Pegunungan Arfak dengan perkiraan jumlah balita stunting 1.107 balita, sedangkan prevalensi stunting terendah 19,9% berada di Kota Sorong dengan perkiraan jumlah balita stunting 5.036 balita.

Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam hal ini telah melakukan beberapa upaya penurunan stunting dengan memasukkan Isu Stunting dalam Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Papua barat 2023-2026 dengan target Prevalensi Stunting sebesar 13,70% pada tahun 2026 dan dikeluarkannya SK Gubernur Tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting Papua Barat Nomor: 523/103/4/2022 Tanggal 12 April 2022.

Pada bulan September 2022 Bappeda Provinsi Papua Barat dalam hal ini bidang Pembangunan Manusia dan Masyarakat telah melaksanakan monitoring pelaksanaan aksi konvergensi penurunan stunting di kabupaten provinsi papua barat, dengan hasil monitoring dan evaluasi beberapa Kabupaten Kota belum melaksanakan aksi konvergensi penurunan stunting.

Berdasarkan data dan informasi ini, maka Pemerintah Provinsi Papua Barat perlu membuat satu sistem yang menkonvergensikan pelaksanaan penurunan stunting antar OPD Teknis Provinsi dan OPD Teknis Kabupaten untuk melihat kesesuaian program kegiatan nomenklatur stunting dan pencapaian target pelaksanaan program kegiatan tersebut. Perwujudan Sistem Aplikasi ini sebagai bentuk upaya Pemantauan dan Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting di Provinsi Papua Barat yang konvergen.

Sistem Informasi Perencanaan Percepatan Penurunan Stunting merupakan suatu sistem yang digunakan untuk merencanakan dan memetakan program/kegiatan/sub kegiatan pada organisasi perangkat daerah yang berkonvergensi untuk percepatan penurunan stunting di Papua Barat. Selain memetakan program/kegiatan/sub kegiatan, sistem ini juga dapat membantu organisasi perangkat daerah untuk menetapkan lokasi prioritas berdasarkan permasalahan yang terjadi di kabupaten pada provinsi Papua Barat.